Dimanakah Ambalat?
Setelah lama mencari2 ternyata ratusan burung dara milik Google telah berhasil menemukannya untuk saya:
East Ambalat dan Ada Apa dengan Pulau Indonesia (dari Blog milik Gempur)
Bagi Anda semua yang ingin tahu dimana letak Ambalat, mari kita sama-sama pelajari supaya kalau ada yang mengajak bicara tentang sengketa wilayah laut dengan Malaysia kita bisa dengan secara jelas menggambarkan lokasi daerahnya.
Mengikuti perkataan Suwarna AF (Gubernur Kaltim) di Kompas:
...kalau mau jujur, Pulau Ambalat dan sejumlah pulau kecil lain di sekitarnya termasuk Sipadan dan Ligitan masuk dalam wilayah Kesultanan Bulungan yang sejak Indonesia merdeka menjadi salah satu wilayah kabupaten di Kaltim.
wah, ternyata Ambalat itu ada di Bulungan... wah kalau begitu dekat SMA 70 dong ya!
Tapi... ternyata ada berkata bahwa Ambalat itu bukan pulau....
Saya kutip lagi dari blog milik Gempur:
Seperti yang dikatakan oleh Klaas J. Villanueva (Dosen Geodesi-ITB Purna Bhakti.- Mantan Deputi Pemetaan Dasar BAKOSURTANAL), yang di Forward oleh Dudy Darmawan dalam milist RSGIS-Forum pada 08 Mar 2005 11:01:34 +0900
Sengketa wilayah maritim di Ambalat jelas diakibatkan karena masing-masing pihak melakukan klaim wilayah maritim tertentu. Jadi ini bukan sengketa wilayah kedaulatan dalam arti kata 'sovereignty', melainkan sengketa kedaulatan terbatas atau jurisdiksi untuk mengelola badan dan dasar laut, terutama hal sumberdaya alam yang terkandung didalamnya.
Ambalat ini bukan sebuah Pulau, melainkan sebuah kontinen. Sebuah wilayah kelola potensi sumberdaya alam. Yang saling diklaim masih dalam wilayah yuridiksi Malaysia dan Indonesia.
Menurut konvensi hukum laut, pilihan pertama penetapan batas antara dua Negara, bila belum ditentukan dan berlaku sebelumnya, baik untuk batas laut wilayah, maupun untuk batas bersama wilayah ZEE dan LK, batas itu adalah garis median (tengah) antara garis-garis pangkal teritorial kedua Negara. Garis pangkal teritorial, dibedakan antara garis pangkal normal (garis pantai air terendah) dan garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar garis pantai air terendah pada pulau-pulau dan atau tanjung terluar, termasuk kemungkinan dipakainya 'low tide elevation'.
Didalam Undang-undang no 38 th 2002 tentang DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA, jelas terdapat batas-batas yang diklaim oleh Indonesia.
2 Comments:
Salam Kang Indi dan Mbak Rani,
sebenarnya sederhana saja yang mau saya sampaikan, bahwa saya malu ternyata data yang kita miliki kadang tidak akurat, tidak jelas, sering berdasarkan "katanya" dan "katanya". Gubernur Kaltim pun mungkin binggung tentang Ambalat ini. dan saya berharap semoga yang saya ampaikan tidak menambah binggung ...:D
lam kenal deh ...
EMANGNYA ADA APANYA SIH DI AMBALAT ???!!!! KALOPUN ADA HARTA INDONESIA APAKAH ITU MASIH JADI HAK MILIK RAKYAT INDONESIA???!!!JANGAN2 KITA MEMPEREBUTKAN HARTA KEKAYAAN YANG SEBENARNYA BUKAN MILIK KITA??BKNNYA APA2 TP INI MENJADI PERTANYAAN BESAR SEBELUM KITA MENGAMBIL TINDAKAN, SEMOGA AMBALAT DAN SEGALA ISINYA MASIH TETAP MILIK INDONESIA.......AMIEN.BILLY JOE#09
Post a Comment
<< Home