This website is the archive for our old blog

Please visit our main page for the latest update

Lilypie 3rd Birthday Ticker

Saturday, December 24, 2005

Our present - downloadable

'tis the season to share our joy to others!

We'd like to share with you something that might be useful for you. Allow us to present... A ringtone for your cellphone made from Noe's lovely baby laughter! Download here in WAV format (355kb) or MP3 format (165kb). Hope you enjoy it, and let us know what you think about it!

Read the full article...

Friday, December 23, 2005

2005 Noe's Video List - Updated

We're in the process of migrating to the new blog engine, which hopefully can be launched by new year. Beta version is actually available, but it's still barren .. email or PM me if you wanna test the beta or help out.. thanks. Some december entries will be available in that location too.

In the mean time, please do enjoy Noe's videos for the year 2005. Sorry for the quality, we took it using cameraphone:

Read the full article...

Sunday, December 11, 2005

First Malay Wedding (with Video)

Azlin invited us to come to her brother wedding. This is our first time coming to a malay wedding. Luckily, the Indosing-mums egroups discusses the culture and ethics of coming to a malay wedding in Singapore.

Unlike Indonesian wedding where we greet the wedding couple before proceeding to eating the food, Malay wedding doesn't have the bride and the groom when we arrived. We arrived quite early. We shook hand with the family members and proceed to take a seat in the long table. Don't forget to give the Angpao to the bride/groom immediate family members, usually the parents, beforehand. From there, we can get the food to eat.

Of course, the menu is traditional malay dishes, my favorite being mutton curry and acar. Oh so delicious! and Pulot hitam for dessert... sweet and tasty! Not forgetting Noe, he alsi enjoyed the food, through breastmilk!

Teddy and his gang also attended the party. They are all married 'bachelors', their wives wait in indonesia until they're ready to move to Singapore.

After that, the groom went out to pick up the bride from the bride's house. A group of drummers follow the groom.

Later, the groom arrived with the bride, and again, followed by the malay drummers. They sing several songs to walk the couple to their chairs. Click here for the video!

Then come the photo session. This is the Salem Family.

This is Azlin with Noe.

Back home, Noe plays with the reflection of himself.

And Yodhi's hat drowned Noe's head inside..


Read the full article...

Friday, December 09, 2005

Different Treatment for Domestic Workers

Dibawah ini adalah surat listrik yang saya kirimkan ke KBRI Singapura:


Singapura, 5 Desember 2005

Yth. KBRI Singapura:

Bersama ini saya ingin mengajukan sedikit pertanyaan mengenai perbedaan tarip dalam pembuatan paspor sbb (mohon koreksi apabila ada sedikit kesalahan dalam menuliskan angka):
  • Tarif pembuatan paspor bagi WNI yang non-TKW adalah S$85 dengan masa berlaku paspor 5 tahun.
  • Sedangkan, tarip pembuatan paspor bagi WNI yang TKW (alias pembantu rumah tangga/domestic worker) adalah S$350 dengan masa berlaku paspor hanya kira2 2 tahun.
Loket pelayanannya pun berbeda utk para WNI yang TKW itu. Sementara WNI yang non-TKW cukup antri di loket lantai I, para TKW itu harus turun ke basement dan pergi ke loket khusus dimana ada agen2 profesional yang digunakan KBRI utk membantu legal paperwork mereka.

Yang ingin saya tanyakan disini adalah:
  • Mengapa TKW harus mempunyai legal paperwork tambahan yang ongkosnya S$265 apabila mereka tidak mempunyai commercial/business liability yang lebih daripada yang saya atau kawan2 saya miliki? Contoh: Kalau ada sebuah rumah tangga yang dirugikan oleh TKW mungkin risk value nya hanya S$10,000 (kehilangan/kerusakan perabot piring/gelas atau televisi, radio) sedangkan kalau ada perusahaan yang dirugikan oleh saya sebagai EP/PR disini mungkin risk value nya bisa berkisar S$100,000 sampai S$1 juta. Jadi, mengapa harus ada legal paperwork tambahan yg ongkos pembuatannya sampai S$265 ? Apakah mempekerjakan seorang TKW lebih beresiko daripada mempekerjakan seorang sarjana S1/S2 di kantor swasta? Bukankah hukum Singapura mewajibkan setiap employer/majikan untuk mempunyai security deposit di bank lokal sejumlah minimal S$3,000 yang bisa sewaktu2 diambil oleh Pemerintah Singapura apabila TKW itu bermasalah secara hukum?
  • Saya dan juga ribuan WNI disini yang mempunyai Employment Pass ataupun Permanent Residence dan yang secara hukum Singapura harus bergaji minimal S$2500 hanya dikenakan biaya pembuatan paspor yang hanya ¼ jumlahnya dari yang dikenakan kepada TKW dimana mereka rata2 hanya bergaji S$250 per bulan atau hanya 1/10 dari gaji karyawan professional kantoran. Dan juga, para TKW yang baru masuk Singapura tidak punya uang sama sekali selama ½ tahun karena gajinya langsung diambil oleh agen mereka selama 6 bulan pertama dan rata2 hanya terima S$20 per bulan, lebih rendah daripada gaji2 PRT di Jakarta bulanan).
  • Pihak KBRI nampaknya belum sanggup memberikan penjelasan yang lengkap mengenai tariff S$350 ini ketika diajukan pertanyaan serupa pada forum terbuka/conference bbrp bulan yang lalu.
  • Mengingat betapa ramainya dibicarakan masalah transparency bagi KBRI/Konjen di beberapa negara oleh media massa, alangkah baiknya apabila KBRI Singapura membuat sebuah press release mengenai biaya pembuatan paspor bagi TKW yang saya bicarakan diatas. *mohon baca artikel dibawah:
Terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf apabila ada kesalahan dalam menulis data2 diatas.

Hormat saya,


Indradi S.


Dibawah ini adalah tanggapan KBRI Singapura kepada saya:

Singapura, 8 Desember 2005

Kepada Yang Terhormat
Saudara Indradi Soemardjan
di Tempat

Merujuk surat elektronik Saudara tanggal 6 Desember 2005, atas nama Duta Besar RI untuk Singapura, dengan hormat disampaikan bahwa kami sangat menghargai kepedulian Saudara terhadap nasib Tenaga Kerja Indonesia – TKI / Tenaga Kerja Wanita – TKW (di Singapura disebut sebagai Penata Laksana Rumah Tangga – PLRT Indonesia). Menjawab Saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Berkenaan dengan pertanyaan Saudara yang menyangkut perbedaan tarif dalam pembuatan paspor untuk WNI dan PLRT, dapat kami sampaikan bahwa harga sebesar S$ 350 tersebut terjadi karena adanya biaya pembuatan perjanjian kerja yang umumnya tidak dimiliki oleh setiap PLRT Indonesia yang datang untuk bekerja di Singapura dan kalaupun ada, kebanyakan dari mereka tidak memiliki perjanjian kerja yang adil. Pembuatan perjanjian kerja tesebut, sesuai dengan terms of conditions dari working permit yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Manusia Singapura dan juga diminta UU tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri (pasal 58 ayat 1 UU No. 39 tahun 2004), yang mengharuskan perjanjian kerja antara majikan dan PLRT diketahui oleh Perwakilan RI. Oleh karenanya menjadi kewajiban KBRI Singapura untuk memfasilitasi pembuatan perjanjian kerja tersebut sekaligus melakukan monitoring keberadaan PLRT Indonesia di Singapura. Pada perjanjian kerja yang disusun oleh KBRI Singapura memuat kenaikan gaji yang pantas, keleluasaan melaksanakan ibadah, jam kerja, hari libur, keselamatan kerja, perlakuan baik, makanan bergizi, tempat tinggal yang layak, dan tiket pesawat pulang ke tanah air saat kontrak kerja berakhir.
  2. Biaya yang dikeluarkan sebesar S$ 350 sepenuhnya ditanggung oleh majikan dan umumnya dilakukan pada saat perpanjangan perjanjian kerja PLRT yang ketiga (tahun kelima di Singapura). Biaya tersebut adalah diperuntukkan untuk penyiapan dan legalisasi dokumen perjanjian kerja sebesar S$ 260, pemrosesan pembaharuan paspor RI sebesar S$ 85, dan biaya fotocopy sebesar S$ 5. Dari biaya S$ 260 tersebut, S$ 34 disetorkan kepada kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) legalisasi perjanjian kerja dan sisanya sebesar S$ 226 digunakan Konsultan untuk biaya pengacara PLRT bermasalah, pemeriksaan kesehatan, penyediaan makanan dan keperluan harian di penampungan sementara KBRI Singapura (tiap hari terdapat rata-rata 60 – 70 PLRT bermasalah), pemulangan PLRT, penanganan PLRT dari negara ketiga yang terlantar di Singapura, menyiapkan komunikasi dengan instansi terkait di Singapura, dan menyelesaikan masalah PLRT Indonesia dengan majikan dan agency terkait. Disamping itu, biaya tersebut juga digunakan oleh Konsultan untuk biaya operasional Konsultan (gaji pegawai, pajak, alat tulis kantor, dan lain lain). Seluruh kegiatan Konsultan tersebut sepenuhnya dalam koordinasi dan arahan Fungsi Konsuler KBRI Singapura.
  3. Mekanisme keberadaan konsultan tersebut (yang Saudara sebutkan sebagai agen professional dalam e-mail Saudara) telah dimulai dengan penandatanganan kerjasama antara KBRI Singapura dengan Konsultan sejak 1 September 1996 yang diperbaharui setiap tiga tahun melalui tender terbuka. Dapat kami sampaikan bahwa latar belakang penggunaaan Konsultan tersebut adalah karena:
    (1) peningkatan jumlah PLRT Indonesia telah mendorong KBRI Singapura untuk memberikan peningkatan pelayanan dan perlindungan PLRT Indonesia di Singapura baik dari segi pisik, hukum, dokumentasi, kesejahteraan dan keterampilan, dan

    (2) karena beban tugas Fungsi Konsuler KBRI Singapura yang sangat berat, maka sebagian kecil tugas penanganan PLRT Indonesia di Singapura tersebut perlu untuk dibantu oleh konsultan tenaga kerja swasta dalam bentuk kerjasama penanganan masalah PLRT Indonesia di Singapura.
  4. Kerjasama antara Konsultan dan KBRI Singapura akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2006 dan dalam rangka peningkatan transparansi, akuntabilitas dan kinerja Konsultan, KBRI Singapura tengah melakukan evaluasi mengenai kinerja pelaksanaannya selama ini, apakah kedepan masih diperlukan kerjasama tersebut dan sekiranya masih diperlukan, hal-hal apa yang perlu ditingkatkan dalam pelaksanaan kinerjanya. Untuk itu, sebagai pemerhati masalah PLRT Indonesia di Singapura, dengan senang hati kami mengundang Saudara untuk menyampaikan pokok pikiran Saudara bagi lebih sempurnanya pelayanan publik di KBRI Singapura. Mohon kiranya Saudara dapat menyampaikan informasi ini kepada rekan-rekan professional dan para pemerhati pelayanan publik KBRI Singapura lainnya demi semakin meningkatnya kesejahteraan dan perlindungan PLRT Indonesia di Singapura.
Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas perhatian serta kerjasama Saudara dan salam hangat.

a.n. Kepala Perwakilan RI
Fachry Sulaiman
Sekretaris Pertama
Protokol dan Konsuler

Tembusan:
Yth. Bapak Duta Besar RI di Singapura (sebagai laporan)



Komentar saya pada tanggal 11 Desember 2005 terhadap balasan KBRI Singapura:

1. KBRI Singapura menyebutkan bahwa: "harga sebesar S$ 350 tersebut terjadi karena adanya biaya pembuatan perjanjian kerja yang umumnya tidak dimiliki oleh setiap PLRT Indonesia yang datang untuk bekerja di Singapura dan kalaupun ada, kebanyakan dari mereka tidak memiliki perjanjian kerja yang adil."

Mengapa TKW tidak ditawarkan pembuatan perjanjian kerja sejak awal ketika mereka mendarat di Singapura?
Mengapa KBRI Singapura harus menunggu beberapa tahun untuk menawarkan jasa tersebut? Lantas bagaimana dengan TKW yang sudah bekerja 2-3 tahun dan majikan mereka memperlakukan mereka dgn amat baik sehingga para TKW tidak memerlukan jasa pembuatan perjanjian kerja oleh KBRI Singapura dan Konsultan?
Apakah seorang TKW mempunyai pilihan untuk tidak harus membayar biaya tambahan sebesar S$260 tersebut?

KBRI Singapura menyebutkan bahwa: "sesuai dengan terms of conditions dari working permit yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Manusia Singapura".

Kenyataannya adalah bahwa Kementerian Tenaga Manusia Singapura (Singapore Ministry of Manpower atau "MoM") dalam undang2 Employment Act tidak mempunyai unsur-unsur yang mengatur hubungan kerja antara majikan (employer) dengan TKW (domestic worker). Yang sudah mereka miliki adalah peraturan untuk hubungan kerja antara majikan (employer) dengan agen TKW (maid agency). Oleh karena itu, saya merasa bahwa penjelasan dari KBRI Singapura kurang tepat karena apapun yang tertulis di perjanjian kerja buatan KBRI kemungkinan besar tidak mempunyai kekuatan hukum dalam negara Singapura. Bahkan MoM baru saja mendapat desakan dari Human Rights Watch untuk merevisi Employment Act.


2. Saya juga kurang memahami bagian dimana KBRI Singapura menulis "S$ 350 sepenuhnya ditanggung oleh majikan dan umumnya dilakukan pada saat perpanjangan perjanjian kerja PLRT yang ketiga". Seingat saya, MoM sudah sejak lama mewajibkan seorang majikan untuk menitipkan uang sejumlah S$5,000 untuk digunakan sebagai "security bond" (yang biasanya berbentuk "time deposit" di sebuah Bank lokal). Baca ini

Oleh karena itu saya beranggapan bahwa perihal biaya pengiriman TKW yang bermasalah untuk pulang ke Indonesia (deportasi) dan masalah "legal" lainnya akan menggunakan dana tersebut yang dikendalikan sepenuhnya oleh MoM. Dengan adanya uang sejumlah itu, maka saya rasa tidak perlu ada pemungutan biaya sebesar S$260 untuk dipakai oleh Konsultan untuk biaya pengacara PLRT bermasalah.


3. Apabila memang sudah sejak tahun 1996 dilakukan pemungutan biaya untuk keperluan pembuatan perjanjian kerja oleh Konsultan, saya rasa jenjang waktu 9 tahun sudah cukup banyak membuat perubahan bagi perlindungan TKW di Singapura. Namun kenyataannya Human Rights Watch melaporkan bahwa dalam 6 tahun terakhir kesejahteraan TKW di Singapura berada di situasi terburuk dalam sejarah, yang mungkin bisa membuktikan bahwa tugas Konsultan bagi TKW di Singapura belum membuat keadaan lebih baik dari yang diharapkan oleh KBRI Singapura.

"Between 1999 and 2005, at least 147 migrant domestic workers died from workplace accidents or suicide, most by jumping or falling from residential buildings. Of these, 122 were Indonesian domestic workers who jumped or fell to their deaths."


4. Saya dengan senang hati akan menyampaikan informasi yang saya dapat kemarin dari KBRI Singapura kepada rekan-rekan yang tertarik untuk membantu. Mungkin saran saya adalah agar KBRI Singapura secara terbuka memperlihatkan dokumentasi dan statistik yang terkumpul dari tahun 1996 agar bisa dihubungkan dengan pertambahan jumlah kasus TKW bermasalah. Dengan melihat "correlation" saya rasa hal itu bisa menjadi tolak ukur kinerja para konsultan sejak 1996. Saya juga berharap KBRI Singapura bersedia menunjukkan catatan pengeluaran biaya2 yang dikeluarkan untuk setiap kasus TKW bermasalah selama 9 tahun. Saya masih beranggapan bahwa biaya sebesar S$ 226 untuk konsultan itu amat mahal; mengingat bahwa pasti sudah ada standarisasi (template) bentuk kerjasama yang ditawarkan sejak 1996 (kecil kemungkinannya bahwa setiap bentuk kerjasama itu berbeda banyak).



Channel News Asia

Human Rights Watch

Human Rights Watch

Human Right Solidarity





Dibawah ini adalah surat balasan kedua dari KBRI Singapura kepada saya pada tanggal 12 Des 2005:


Selamat sore,

saya ucapakan terima kasih atas tanggapan mas Indi dari surat kami terdahulu.

seperti yang sudah saya sampaikan bahwa saat ini KBRI Singapura juga sedang melakukan avaluasi terhadap kinerja konsultan ini, kami melihat pertanyaan dari mas Indi ini sangat relevan untuk kami jadikan bahan evaluasi.

sedikit mengenai pertanyaan mas indi bahwa fasilitasi perjanjian kerja untuk PLRT ini sebaiknya dari kedatangan ke Singapura, memang betul seharusnya demikian, namun kenyataan adalah PLRT kita itu tidak memahami perjanjian kerja yang disodori para agen kepada mereka. pernjj kerja tsb sangat diperlukan oleh majikan, karena dengan demikian majikan mau menerima plrt dari agen. kenyataan lain adalah majikan tidak akan menerima plrt yang memuat pernjajian yang rumit dan memberikan beban kepada majikan. komplikasi ini
dapat berlangsung samapai empat tahun pertama. hanya pada perpanjanganan kontrak ke 3 mereka terpaksa ke
kbri karena menyangkut usia paspor yang kurang dua tahun.

kenyataan ini sangat merugikan plrt kita sesungguhnya, kita sering mendengar mereka tidak memiliki gaji yang standar atau tidak memiliki day off dll.

lebih lanjut mas Indi, bahwa kondisi ini sulit dimonitor, karena para plrt kita juga tidak berkesempatan datang melaporkan dirinya ke kbri, sehingga jika terjadi maslah kesulitan pelacakan dokumen juga terjadi.

saya sekali lagi sangat memahami pertanyaan tambahan mas Indi, ini semua akan kami jadikan bahan evaluasi dan bahan pertimbangan bagi kita untuk meneruskan atau menentukan langkah terbaik selanjutnya.

jika memungkinkan mungkin kita dapat bertemu untuk melihat ini lebih jernih lagi, karena pelayanan publik ini perlu terus menerus kita benahi dan sejak saya tugas di Spore ini, kita terus mencoba meningkatkan pelayanan yang terbaik untuk publik kita.


terima kasih,


Fachry Sulaiman



...diskusi ini akan diteruskan malam ini tanggal 15 Desember dengan acara makan malam bersama staff KBRI (dan Dubes).



Read the full article...

Sunday, December 04, 2005

First Pincer Grip

We went to Giant Supermarket to do our fortnightly shopping. We bought finger food for Noe to see whether he's ready to feed himself with hands. To our surprise, there is Ikan Lele / Sembilang / Catfish in IMM. We've been wanting to eat Pecel Lele and there is still leftover sambel pecel in the fridge, so Rani bought a pair of Lele. Look at how fresh and nicely they cook in the wok, just like a YinYang sign.



While we're having lunch, we gave the finger food that we bought a try. Seemed that Noe has developed his pincer grip capability.


Later in the afternoon, the Steve and Katrina came to our house, with Baby Thalia. Looks like Thalia has slowly lost her blond streak and changed the hair color to a bit brown.. but the eyes are still blue.


Noe also has stopped taking a shower in the bath. Instead he would just stand up in the bathroom floor under the shower directly, or stand up in the bucket and play with water.



Read the full article...